redaksiharian.com, Jakarta – Sebanyak 263 narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk) dari berbagai daerah di Indonesia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (23/4) malam.
Para warga binaan tersebut berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta Jakarta 45 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa proses pemindahan selesai dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB dan seluruh narapidana telah diterima oleh sejumlah unit lapas di Nusakambangan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Setelah tiba, para narapidana akan menjalani pengamanan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum serta program pembinaan khusus.
Mashudi menambahkan bahwa setelah enam bulan, para warga binaan akan melalui proses evaluasi perilaku. Jika menunjukkan perubahan positif, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengawasan yang lebih rendah.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada narapidana berstatus high risk yang berhasil diturunkan tingkat pengamanannya hingga minimum dan ditempatkan di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Dengan penambahan ini, total warga binaan yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang.
Mashudi menegaskan bahwa langkah ini bukan bersifat represif, melainkan bagian dari upaya rehabilitasi dan pencegahan agar lembaga pemasyarakatan tetap bersih dari pelanggaran, terutama peredaran narkoba.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan penggunaan telepon seluler di dalam lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.