redaksiharian.com, Jakarta – Seorang manajer lembaga kursus bahasa Inggris berinisial V dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan verbal terhadap seorang siswa. Laporan tersebut dibuat oleh orang tua murid bernama Susandi Adam dan telah tercatat dengan nomor LP/B/2347/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 6 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri karena pelapor juga membuat dua laporan tambahan di wilayah berbeda.

Dua laporan lainnya diketahui diajukan di Polsek Kelapa Gading serta Polres Metro Jakarta Utara. Ketiganya masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama sehingga akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menurut Budi, penyidik akan terlebih dahulu menilai apakah ketiga laporan tersebut memiliki objek dan unsur hukum yang sama. Jika ditemukan keterkaitan, maka penanganannya akan dikoordinasikan agar bisa diproses secara terpadu. Namun jika berbeda, maka masing-masing akan ditangani sesuai kewenangan instansi terkait.

Dari keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula ketika anak pelapor terjatuh di lokasi kursus pada 2 April 2026. Pada malam harinya, Susandi mendatangi tempat kursus yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.

Ia juga meminta akses rekaman CCTV untuk memastikan kronologi insiden, namun permintaan itu tidak langsung dipenuhi dengan alasan harus mendapatkan izin dari pimpinan cabang.

Beberapa hari kemudian, pada 4 April 2026, pihak kursus memanggil Susandi untuk kembali melihat rekaman CCTV. Dalam pertemuan itu, ia menuding Center Manager berinisial V melakukan sejumlah tindakan yang dianggap tidak pantas, termasuk dugaan ucapan bernada ancaman, ujaran yang dinilai bernuansa rasis terhadap kelompok tertentu, serta pernyataan yang dianggap merendahkan profesinya sebagai pengacara.

Susandi menyesalkan sikap tersebut dan menyebut bahwa ucapan dari pihak manajemen tidak seharusnya keluar di lingkungan pendidikan.

Dengan didampingi aparat dari Polsek Kelapa Gading, ia kemudian ikut meninjau rekaman CCTV. Dari hasil pengamatan, terlihat bahwa anaknya jatuh secara mandiri dan dalam kondisi yang relatif aman.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya bersikeras meminta akses CCTV karena pernah ada riwayat cedera kepala pada anaknya sebelumnya, sehingga ia ingin memastikan keamanan kejadian tersebut.

Sebelum menempuh jalur hukum, Susandi mengaku telah berkonsultasi dengan pemerhati anak Seto Mulyadi. Dari konsultasi itu, ia mendapatkan pandangan bahwa dugaan ucapan dari pihak manajemen dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal yang tidak sesuai dengan lingkungan pendidikan dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak.