redaksiharian.com, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu yang dilakukan dalam kondisi masih hidup. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni nilai rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan.

Menurutnya, meskipun langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tujuan baik, yakni menjaga lingkungan, cara yang digunakan tetap perlu diperhatikan. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan konsep perlindungan lingkungan karena ikan sapu-sapu (pleco) berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut juga berkaitan dengan prinsip menjaga keberlanjutan makhluk hidup dan keanekaragaman hayati, sehingga keseimbangan ekosistem dapat tetap terjaga.

Namun demikian, dari sudut pandang syariat, metode membunuh hewan tetap harus dilakukan dengan cara yang baik. Ia menilai praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup berpotensi menimbulkan penderitaan karena memperlambat proses kematian, sehingga tidak sesuai dengan prinsip ihsan atau perlakuan baik terhadap makhluk hidup.

Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, metode tersebut dinilai tidak manusiawi karena menimbulkan penderitaan yang seharusnya bisa dihindari. Salah satu prinsip dasar dalam perlindungan hewan adalah meminimalkan rasa sakit yang dialami.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan mempertimbangkan masukan dari para ahli, khususnya yang memahami aspek syariat, untuk mengevaluasi metode yang digunakan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah sangat dominan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.

Menurutnya, keberadaan ikan tersebut bahkan telah mencapai lebih dari 60 persen dari total populasi biota air di wilayah Jakarta, berdasarkan laporan yang juga didukung data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.