redaksiharian.com, Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia berusia 64 tahun berinisial S di Kediri, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian cucunya yang masih berusia empat tahun.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan medis dari dokter melalui visum.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada 15 April 2026 di wilayah Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Kejadian bermula ketika tersangka meminta tiga cucunya untuk makan dan beristirahat siang. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh anak-anak tersebut.

Karena kesal, tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan sebatang kayu. Tidak berhenti di situ, korban yang berinisial MA juga mengalami cubitan pada bagian pipi. Saat korban berada di dapur, pelaku kembali melakukan pemukulan, kali ini menggunakan pipa, karena korban dianggap tidak patuh.

Peristiwa tersebut baru diketahui saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya terbaring di dapur. Ketika diperiksa, kondisi korban sudah tidak bernyawa. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang segera datang ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk orang tua korban dan tersangka. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya kayu dan pipa yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, serta beberapa pakaian milik korban dan perlengkapan lain dari lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dada, perut, punggung, hingga pinggang. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan yang berujung pada kematian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.