redaksiharian.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memberikan respons terkait laporan yang menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat diduga telah melanggar wilayah udara Indonesia sebanyak 18 kali. Isu ini mencuat setelah beredarnya surat internal Kemlu kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang membahas permohonan izin penerbangan militer AS.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Reuters, dugaan pelanggaran tersebut tercantum dalam surat yang dikirim Kemlu kepada Kemhan menjelang kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Amerika Serikat.

Juru bicara Kemlu RI, Yvone Mewengkang, menanggapi isu ini dalam konferensi pers rutin yang digelar di Gedung Palapa, Jakarta, pada Kamis (16/4). Ia menjelaskan bahwa penanganan terkait dugaan pelanggaran wilayah udara merupakan kewenangan institusi militer, dalam hal ini TNI.

Menurutnya, TNI memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani setiap indikasi pelanggaran, termasuk penyusunan laporan dan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Meski demikian, Yvone menegaskan bahwa Kemlu tetap menaruh perhatian besar pada aspek kedaulatan negara. Ia menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasional, khususnya dalam hal pengelolaan dan perlindungan wilayah udara Indonesia.

Sebelumnya, dalam surat yang beredar, Kemlu mengingatkan Kemhan agar berhati-hati dalam mempertimbangkan pemberian izin terbang secara menyeluruh (blanket clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi geopolitik yang tidak ringan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pesawat militer AS diduga beberapa kali memanfaatkan wilayah udara Indonesia untuk keperluan pemantauan situasi di kawasan Laut China Selatan. Wilayah ini selama ini menjadi sumber ketegangan akibat klaim sepihak China atas sebagian besar perairan tersebut.

Kemlu menilai bahwa pemberian izin yang terlalu luas dapat dimanfaatkan oleh pihak asing untuk meningkatkan aktivitas pengawasan di kawasan, sekaligus berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain, termasuk China sebagai mitra strategis di kawasan.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa Indonesia berpihak pada aliansi tertentu. Jika hal ini terjadi, Indonesia berisiko terseret dalam konflik regional dan menghadapi peningkatan ancaman terhadap keamanan nasional.

Laut China Selatan sendiri merupakan kawasan yang kerap menjadi sorotan internasional karena tumpang tindih klaim wilayah oleh sejumlah negara. Meskipun Amerika Serikat tidak memiliki klaim teritorial di wilayah tersebut, negara itu secara konsisten menyuarakan pentingnya kebebasan navigasi.

Di sisi lain, Indonesia menegaskan tidak memiliki sengketa wilayah dengan China di Laut China Selatan. Namun, aktivitas kapal China yang beberapa kali memasuki perairan Natuna kerap memicu ketegangan dan mendapat respons tegas dari pemerintah Indonesia.