redaksiharian.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli. Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.

Sebagai konsekuensinya, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahu n 2027.

Korlantas Polri menyampaikan bahwa aturan ini diterapkan secara nasional, tetapi tidak bersifat permanen. Kebijakan tersebut muncul setelah adanya inisiatif serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kelonggaran ini hanya berlaku dalam masa transisi. Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah terdaftar atas nama pemilik yang sah.

Langkah ini juga merupakan respons terhadap kebijakan yang lebih dahulu diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Melalui aturan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK tanpa perlu menunjukkan KTP sesuai nama yang tercantum.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 dan mulai diberlakukan sejak 6 Maret 2026 di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Wibowo menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor pada dasarnya wajib melalui proses registrasi dalam berbagai kondisi, seperti pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga saat terjadi perubahan kepemilikan atau perubahan fisik kendaraan.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK seharusnya dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan memastikan status kepemilikan kendaraan masih sesuai atau sudah berpindah tangan.

Meski demikian, selama tahun 2026 masyarakat tetap dapat dilayani untuk memperpanjang STNK meskipun kendaraan tersebut bukan atas nama mereka. Dalam proses tersebut, petugas akan mengarahkan agar pemohon segera melakukan balik nama.

Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 2027 untuk menyelesaikan proses tersebut. Selama periode ini, masyarakat diminta melengkapi persyaratan administratif, termasuk membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Selain itu, pemohon juga perlu mengajukan permohonan pemblokiran data pemilik lama serta menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Bagi masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama pada tahun ini, misalnya karena alasan biaya, masih diberikan kesempatan hingga tahun 2027, meskipun bea balik nama kendaraan kedua (BBN II) saat ini digratiskan.

Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan hanya merupakan solusi sementara. Ia juga menekankan pentingnya proses balik nama demi memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor.