redaksiharian.com, Jakarta – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP sesuai data STNK yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapat respons positif dari masyarakat. Meski demikian, penerapannya di lapangan dinilai masih belum sepenuhnya optimal.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bekasi dan Depok, meskipun kedua daerah tersebut berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pantauan di Samsat Kota Bekasi menunjukkan bahwa informasi mengenai kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan oleh petugas. Warga yang hendak membayar pajak tahunan diberi tahu bahwa KTP asli pemilik kendaraan tidak lagi menjadi syarat wajib.

Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan sejumlah kendala. Suasana di kantor Samsat tetap ramai dan sebagian warga tampak kebingungan dengan prosedur administrasi yang berlaku. Bahkan, di beberapa loket masih terdapat informasi lama yang mencantumkan kewajiban membawa KTP pemilik atau surat kuasa.

Sejumlah warga mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut. Salah satunya Ismail (45), yang merasa aturan baru ini mempermudah proses pembayaran pajak tanpa harus mencari KTP pemilik lama kendaraan.

Hal serupa disampaikan Mutaqin (38), yang menilai kebijakan ini sangat membantu terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Meski begitu, ia mengaku masih ragu dengan konsistensi penerapannya di lapangan dan tetap membawa salinan identitas pemilik sebelumnya sebagai antisipasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik. Selain itu, diharapkan juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.

Tantangan Balik Nama Kendaraan

Bagi sebagian warga, proses balik nama kendaraan masih dianggap memberatkan, terutama dari sisi biaya. Hal ini membuat banyak orang menunda proses tersebut meskipun kendaraan sudah berpindah tangan.

Selain itu, prosedur administrasi yang dinilai rumit juga mendorong munculnya praktik percaloan. Sebagian masyarakat bahkan memilih menggunakan jasa calo demi menghindari kerumitan, meski harus mengeluarkan biaya tambahan.

Kebijakan penghapusan kewajiban membawa KTP ini diharapkan menjadi solusi sementara atas permasalahan tersebut. Namun, perbaikan sistem administrasi secara menyeluruh tetap diperlukan agar proses balik nama dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.

Secara resmi, melalui surat edaran tersebut, masyarakat Jawa Barat kini dapat membayar pajak kendaraan tahunan hanya dengan membawa STNK serta identitas pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara luas sejak April 2026.