redaksiharian.com, Jakarta – Penyidik dari Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan. Dalam pengembangannya, perkara ini juga mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin.
Ia menambahkan, penyidik turut menerapkan pendekatan TPPU dengan konsep semi stand alone money laundering. Konsep ini memungkinkan proses hukum terhadap pelaku pencucian uang tetap berjalan meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah:
- PT. Simba Jaya Utama
- PT. Indah Golden Signature
- PT. Suka Jadi Logam
Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial TW, DW, dan BSW.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari sumber ilegal serta penjualan kembali ke sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 19–20 Februari di beberapa lokasi di Jawa Timur, aparat menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta bukti elektronik
- Emas perhiasan dengan total berat 8,16 kilogram
- Emas batangan seberat sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, terdiri dari Rp6,17 miliar dan USD 60.000 (sekitar Rp960 juta)
Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana (follow the money) dan aset (follow the assets). Langkah ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menyita hasil kejahatan yang diperoleh.