redaksiharian.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap 29 kapal yacht yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan kewajiban perpajakan.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka patroli barang bernilai tinggi (high valued goods/HVG). Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa total 112 kapal yacht yang terdiri dari 57 unit berbendera asing serta 55 unit lainnya, dengan sebagian besar merupakan kapal wisata.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus D.P., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, 29 kapal berbendera asing dilakukan penyegelan karena diduga melanggar aturan.
Beberapa temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah yacht masih berada di wilayah Indonesia meskipun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah kedaluwarsa. Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi atau wisata, tetapi juga disewakan kepada pihak lain.
Menurut pihak Bea Cukai, pendapatan dari aktivitas penyewaan tersebut diduga tidak dilaporkan sebagai pajak penghasilan. Di samping itu, terdapat indikasi bahwa beberapa yacht diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia tanpa memenuhi kewajiban impor sesuai ketentuan.
Kapal yang tidak terbukti melanggar aturan tidak dilakukan penyegelan oleh petugas. Sementara itu, Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang bernilai tinggi akan terus dilaksanakan untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Agus menambahkan bahwa kegiatan patroli ini juga bertujuan menciptakan keadilan fiskal, di mana seluruh pemilik barang mewah diharapkan tetap memenuhi kewajiban pajak dan bea masuk sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa proses penghitungan potensi kerugian negara masih dilakukan secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Pajak. Nilai kerugian belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap analisis dan verifikasi data.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara, memberantas aktivitas ekonomi ilegal, serta menegakkan prinsip keadilan fiskal.
Ia menyoroti bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil hingga pengguna kendaraan roda dua, tetap memiliki kewajiban pajak. Karena itu, pemilik barang mewah dinilai sudah seharusnya memberikan kontribusi yang sepadan kepada negara.