redaksiharian.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, KPK menyita berbagai barang bukti. Di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp335,4 juta. Selain itu, terdapat empat pasang sepatu mewah yang diduga dibeli dari hasil pemerasan, dengan nilai total sekitar Rp129 juta.
Menurut KPK, Gatut Sunu Wibowo diduga telah menerima dana sekitar Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Padahal, total permintaan yang ditargetkan kepada para pejabat OPD mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Aksi pemerasan tersebut disebut dilakukan melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang secara langsung berhubungan dengan para pejabat terkait. Dari target yang ditetapkan, sebagian dana telah berhasil dikumpulkan dan diterima oleh tersangka.
KPK juga menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain dugaan pemerasan, Gatut juga disinyalir terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah. Ia diduga mengarahkan pemenang tender kepada pihak tertentu. Tak hanya itu, pengaturan juga disebut terjadi pada proyek jasa kebersihan dan keamanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui.