redaksiharian.com, Jakarta – Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali menjadi perbincangan. Hal ini tentu menarik perhatian para aparatur sipil negara yang telah memasuki masa pensiun.

PT Taspen (Persero) menjelaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, nominal yang diterima para pensiunan hingga saat ini masih sama seperti yang ditetapkan sejak tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa belum ada perubahan regulasi terkait penetapan gaji pensiun. Artinya, pemerintah masih menggunakan dasar hukum yang sama dan belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyesuaian gaji pensiunan.

Peraturan tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur besaran gaji pokok pensiunan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dalam pelaksanaannya, pembayaran gaji pensiun PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.

Henra juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan, penyesuaian, maupun pemberian rapel gaji pensiun, baik untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.

Selain itu, Taspen memastikan bahwa pemerintah juga belum menerbitkan aturan baru yang mengatur kenaikan ataupun pembayaran tambahan (rapel) untuk pensiun.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen sejak Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini, besaran tersebut masih menjadi acuan untuk tahun 2026.

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

2. Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  • IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  • IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  • IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

3. Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  • IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  • IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  • IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

4. Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
  • IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
  • IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
  • IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008