redaksiharian.com, Jakarta – Sepanjang 2025 hingga April 2026, Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap total 655 kasus terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi.

Mabes Polri menyatakan, total potensi kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

“Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.266.160.963.200,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Nunung menjelaskan, angka kerugian ini dihitung berdasarkan penindakan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran di seluruh Indonesia selama periode 2025–2026. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG bersubsidi menimbulkan kerugian Rp749,2 miliar.

“Jumlah ini cukup signifikan. Subsidi semestinya dinikmati masyarakat yang membutuhkan, bukan disalahgunakan. Penindakan ini penting untuk mengamankan keuangan negara,” ujar Nunung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menambahkan bahwa sepanjang 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 568 kasus dengan 583 tersangka. Penindakan itu melibatkan penyitaan 1,1 juta liter solar dan 127 ribu liter pertalite, serta LPG subsidi berbagai ukuran, mulai dari 3 kg hingga 50 kg.

Sedangkan pada 2026, selama empat bulan awal, aparat berhasil mengungkap 97 kasus dengan 89 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 112.663 liter solar, ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran, serta 79 kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Direktorat Tipidter dan jajaran terus bekerja keras melindungi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Irhamni.