redaksiharian.com, Karawang – Seorang guru ngaji di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial SH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang masih berusia 9 tahun.
Kasus ini mencuat setelah SH diketahui melakukan tindakan kasar terhadap korban berinisial MFR, yang disebut-sebut terjadi akibat persoalan sepele. Korban diduga tidak sengaja menggores mobil milik seorang kiai hingga menyebabkan lecet.
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan bahwa status SH telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Menurut hasil penyelidikan awal, tindakan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Pelaku disebut tidak terima setelah mengetahui kendaraan milik tokoh agama yang dihormatinya mengalami kerusakan, meski kejadian itu tidak disengaja oleh korban.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di area musala yang berada di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Saat mengetahui mobil kiai tersebut lecet, pelaku langsung meluapkan kemarahan dengan tindakan fisik terhadap anak tersebut.
Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta tambahan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, termasuk memastikan perlindungan bagi korban yang mengalami dampak trauma.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video berdurasi singkat yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membanting korban yang masih di bawah umur.
Insiden itu sendiri terjadi pada Senin (9/3) malam. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan setelah tanpa sengaja menggores mobil milik kiai berinisial AZK saat sedang bersepeda.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang warga pada Kamis (19/3). Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, juga telah mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan guru ngaji korban.