redaksiharian.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan membatasi akses sekitar 70 juta pengguna media sosial yang berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu upaya terbesar di dunia terkait perlindungan anak di ruang digital. “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam melindungi anak di dunia maya, melibatkan sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun,” ujarnya.
Menurut Meutya, pembatasan ini diperlukan karena meningkatnya ancaman digital bagi anak-anak, termasuk paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan potensi bahaya lain yang sulit dikontrol orang tua sendiri. “Pemerintah hadir untuk memastikan orang tua tidak berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tambahnya.
Pada tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun dapat dibatasi atau bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah meminta para penyedia platform digital menyesuaikan sistem mereka dengan penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, dan fitur pengawasan orang tua. Evaluasi akan terus dilakukan untuk platform lain berdasarkan indikator risiko yang telah ditetapkan, termasuk potensi paparan anak kepada orang asing, konten berbahaya, eksploitasi, risiko adiksi, gangguan kesehatan fisik dan psikologis, serta keamanan data pribadi anak.
“Jika salah satu indikator ini ditemukan, platform tersebut otomatis dikategorikan berisiko tinggi dan diberlakukan pembatasan untuk pengguna di bawah 16 tahun,” jelas Meutya.
Meskipun memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. “Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia sekaligus mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.