redaksiharian.com, Medan – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, berencana memanggil ratusan perusahaan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Lebaran 2026.
Kebijakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih melintas di jalan tol maupun non-tol dalam rentang waktu 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
Dudy menyampaikan bahwa sebanyak 124 perusahaan pemilik truk tercatat melakukan pelanggaran, bahkan beberapa di antaranya mengulangi pelanggaran hingga tiga kali. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil untuk diberikan peringatan resmi.
Sejumlah perusahaan yang paling sering tercatat melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelanggar berupa teguran serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Meski demikian, pemerintah belum mengambil langkah pembekuan izin usaha. Dudy menegaskan bahwa setiap kasus masih akan dikaji secara mendalam sebelum keputusan lanjutan diambil.
Ia juga menyebut tingkat kepatuhan perusahaan angkutan barang meningkat saat arus balik dibandingkan masa arus mudik. Publikasi terhadap pelanggar dinilai efektif dalam menekan jumlah pelanggaran di lapangan.
Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi serta pengawasan agar para pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan, yang bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan selama periode Lebaran.
Berdasarkan data Jasa Marga, sejak H-8 hingga hari H Lebaran 1447 Hijriah, tercatat hampir 4.000 kendaraan angkutan barang telah dialihkan dari 17 ruas tol di berbagai wilayah.
Beberapa ruas yang terdampak antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang melintas saat pembatasan berlangsung. Bahkan, sebagian di antaranya terdeteksi melanggar aturan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi sanksi administratif berpotensi menghadapi tindakan lebih tegas, termasuk pembekuan izin usaha.