redaksiharian.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada Senin, 23 Maret 2026, pihaknya melakukan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka berinisial YCQ dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Status penahanan Yaqut yang sebelumnya berupa tahanan rumah kini dikembalikan menjadi tahanan Rutan KPK.
Sebelum dipindahkan kembali ke Rutan, Yaqut diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Apabila dinyatakan layak, ia akan langsung ditempatkan di Rutan KPK.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, pada hari yang sama. KPK menyatakan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut tetap berjalan hingga nantinya memasuki tahap penuntutan.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan serta mengawal jalannya penanganan perkara ini.
Sebelumnya, KPK sempat mendapat sorotan publik setelah perubahan status penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah dilakukan tanpa pengumuman terbuka.
Informasi mengenai perubahan status tersebut pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tidak melihat Yaqut saat berkunjung ke Rutan KPK pada momen Lebaran, dan mendengar bahwa Yaqut telah keluar sejak Kamis malam.
Setelah kabar tersebut menjadi perbincangan publik, KPK akhirnya memberikan klarifikasi bahwa Yaqut memang telah berstatus tahanan rumah sebelumnya. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan itu bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak terkait dan telah melalui proses yang berlaku.