redaksiharian.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode libur Nyepi dan Lebaran tahun ini, berupa potongan sebesar 10 persen.
Program ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlaku mulai 18 hingga 24 Maret. Namun, diskon tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk pembayaran yang dilakukan secara daring.
Dedi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar pengeluaran tidak hanya habis untuk kebutuhan Lebaran, tetapi juga digunakan untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, potongan pajak ini hanya berlaku untuk pembayaran tahunan (1 tahun) dan tidak mencakup pajak lima tahunan.
Untuk mempermudah masyarakat, berbagai layanan pembayaran telah disediakan, seperti KiosK Samsat (ATM Samsat) dan layanan Salira (Samsat Mobile), yang tersedia di Samsat induk di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi digital seperti Sapawarga dan SIGNAL.
Selama masa program berlangsung, kantor Samsat induk tetap beroperasi selama 24 jam. Petugas juga disiagakan untuk membantu masyarakat dalam menggunakan berbagai layanan pembayaran yang tersedia.
Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menjadi bentuk insentif menjelang Lebaran agar status administrasi kendaraan tetap aktif dengan biaya yang lebih terjangkau.