redaksiharian.com, Palembang – Pemerintah Brasil mulai memberlakukan regulasi baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja sejak Selasa (17/3). Kebijakan ini dirancang untuk melindungi pengguna di bawah umur dari paparan konten berbahaya, seperti kekerasan maupun materi ilegal.

Aturan tersebut merupakan turunan dari undang-undang yang disahkan sebelumnya, menyusul kasus dugaan eksploitasi seksual anak yang mencuat di platform digital, termasuk Instagram. Kebijakan ini kini resmi diterapkan di negara dengan populasi lebih dari 212 juta jiwa tersebut.

Dalam regulasi terbaru, pengguna berusia hingga 16 tahun diwajibkan menghubungkan akun media sosial mereka dengan akun milik orang tua atau wali. Selain itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan dapat diandalkan untuk mencegah akses anak di bawah 18 tahun terhadap konten sensitif, seperti pornografi dan kekerasan.

Direktur Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil, Iage Miola, menegaskan bahwa metode verifikasi usia dengan cara pengakuan mandiri tidak lagi diperbolehkan karena dinilai tidak efektif.

Meski aturan ini sudah diberlakukan, pemerintah belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme teknis verifikasi usia tersebut akan diimplementasikan oleh masing-masing platform.

Langkah yang diambil Brasil ini menambah daftar negara yang mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial, khususnya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif algoritma digital yang dapat menimbulkan kecanduan.

Sejumlah negara bahkan telah menerapkan kebijakan yang lebih tegas, seperti melarang akses media sosial bagi anak-anak atau mewajibkan persetujuan orang tua sebelum penggunaan akun.

Melalui kebijakan ini, Brasil berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial.