redaksiharian.com, Bogor – Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Satpas tidak beroperasi pada libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, yaitu pada 19–24 Maret. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik SIM dapat memperpanjang dokumen mereka setelah libur tanpa harus membuat SIM baru.

Untuk wilayah Jakarta, akun Instagram Satpas Metro Jaya menyampaikan bahwa layanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, serta layanan SIM keliling akan diliburkan mulai Kamis hingga Selasa, 19–24 Maret 2026. Layanan penerbitan SIM dijadwalkan dibuka kembali pada Rabu, 25 Maret 2026.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut bisa melakukan perpanjangan mulai 25 Maret dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan baru.

Ketentuan mengenai dispensasi ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut menyatakan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar tetap dapat diperpanjang atas keputusan Kepala Korlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mengurus perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli

  • Bukti pemeriksaan kesehatan

  • Bukti pemeriksaan psikologi

  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online:

  1. Pilih menu pendaftaran, kemudian klik opsi “Perpanjang SIM”.

  2. Lengkapi formulir data diri dan masukkan kode verifikasi, lalu kirimkan.

  3. Tunggu notifikasi melalui email berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.

  5. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang, dengan membawa semua dokumen persyaratan.

  6. Tunggu panggilan petugas untuk menerima SIM yang sudah diperbarui.