redaksiharian.com, Medan – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik setelah terbukti menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa tindakan pengelola SPPG tersebut mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik di beberapa daerah.
“Penyajian kelapa utuh sebelumnya memang sudah menjadi sorotan. Seharusnya kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih teliti dalam menyusun menu bagi penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/3).
Nanik menekankan bahwa alasan pengelola yang menyatakan menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak bisa dijadikan pembenaran. Semua SPPG wajib mematuhi standar menu dan pedoman operasional MBG.
“Seluruh SPPG harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh kini dihentikan sementara untuk proses evaluasi,” tegasnya.
Selain itu, Nanik juga menambahkan bahwa kepala SPPG yang terlibat akan mendapatkan tindakan disipliner berupa Surat Peringatan (SP) pertama atau rotasi jabatan karena tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kesalahan serupa terjadi kembali.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan bahwa mulai 14 Maret 2026, sembilan SPPG yang bersangkutan resmi dihentikan operasionalnya sementara.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG, termasuk memastikan standar menu terpenuhi, menjaga keamanan pangan, dan sensitif terhadap isu yang berkembang di masyarakat.