redaksiharian.com, Bandung – Salah satu hadis Nabi Muhammad menyebutkan bahwa banyak kesalahan manusia berawal dari kecintaan berlebihan terhadap kehidupan dunia, melebihi apa yang sebenarnya dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ma’ruf Amin dalam program Kultum Kemuliaan Ramadan 2026. Ia menjelaskan bahwa sumber berbagai fitnah atau bencana sosial juga bisa muncul dari sikap enggan mengeluarkan sebagian harta untuk zakat.
Menurutnya, kecintaan yang terlalu besar terhadap dunia dapat membuat seseorang lalai menjalankan perintah Allah dan akhirnya terjerumus ke dalam berbagai kesalahan. Dalam pandangan Islam, zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga bentuk pemenuhan hak orang lain yang membutuhkan.
Zakat sendiri memiliki beberapa jenis dalam syariat, di antaranya zakat harta, zakat dari hasil peternakan, serta zakat dari hasil pertanian. Kewajiban ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Ma’ruf juga mengutip pandangan ulama klasik Nawawi al-Bantani yang menjelaskan bahwa mencintai dunia secara berlebihan hingga melalaikan perintah Allah dan melanggar larangan-Nya dapat menjadi sumber bahaya bagi kehidupan seseorang, terutama dalam perspektif akhirat.
Ketika seseorang terlalu terikat pada kepentingan dunia, ia berisiko mengabaikan kewajiban agama dan sulit membedakan antara yang halal dan yang haram. Karena itu, Ma’ruf menekankan bahwa Islam tidak melarang manusia memiliki dunia, tetapi mengajarkan agar dunia dijadikan sarana atau kendaraan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Selain zakat, Islam juga mendorong umatnya untuk melakukan berbagai bentuk kepedulian sosial seperti infak, sedekah, dan wakaf. Dalam sejarah Islam, Abu Bakr bahkan mengambil tindakan tegas terhadap kelompok yang menolak membayar zakat karena kewajiban tersebut dianggap sebagai hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Mengabaikan kewajiban zakat berarti menahan hak orang lain yang membutuhkan, yang pada akhirnya dapat memicu masalah sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Dalam kajian fikih, membantu orang yang kekurangan makanan atau pakaian pada dasarnya merupakan kewajiban kolektif (fardu kifayah). Namun dalam kondisi tertentu—misalnya ketika seseorang benar-benar kelaparan atau tidak memiliki pakaian—kewajiban tersebut dapat berubah menjadi tanggung jawab pribadi (fardu ain) bagi mereka yang mampu membantu.
Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya solidaritas sosial, bahkan tidak terbatas hanya kepada sesama Muslim tetapi juga kepada non-Muslim yang membutuhkan.
Di akhir ceramahnya, Ma’ruf Amin berharap umat Muslim diberikan rezeki yang membawa kebaikan bagi kehidupan dunia dan akhirat, sekaligus kemampuan untuk menunaikan zakat serta berbagai kewajiban sosial lainnya.