redaksiharian.com, Jakarta – Agus Subiyanto selaku Panglima TNI menunjuk Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Penunjukan ini menandai kembali hadirnya jabatan tersebut setelah sebelumnya dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid.

Berdasarkan surat mutasi yang beredar pada Rabu (11/3/2026), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi dipercaya mengisi posisi Kaster TNI. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.

Posisi yang ditinggalkan Bambang kini diisi oleh Lucky Avianto. Sebelum mendapat jabatan baru tersebut, Lucky menjabat sebagai Panglima Kodam XVIII/Kasuari.

Secara historis, jabatan Kaster TNI pernah dihapus pada masa pemerintahan Gus Dur sebagai bagian dari agenda reformasi militer. Berdasarkan catatan dalam laporan hak asasi manusia tahun 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, posisi tersebut sebelumnya dikenal dengan nama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI sebelum akhirnya berganti menjadi Kepala Staf Teritorial.

Peran jabatan ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi teritorial TNI yang sebelumnya juga mencakup aktivitas sosial dan politik. Dalam sejarahnya, posisi tersebut pernah dipegang sejumlah tokoh militer, termasuk Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika era reformasi bergulir, Presiden Gus Dur melakukan berbagai perubahan besar dalam struktur dan peran TNI. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menghapus jabatan Kaster pada tahun 2001 sebagai bagian dari upaya memisahkan militer dari aktivitas sosial-politik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya mutasi jabatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rotasi posisi di lingkungan TNI merupakan hal yang wajar dalam proses pembinaan karier prajurit sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan menjaga agar institusi TNI tetap mampu beradaptasi dengan dinamika tantangan tugas yang terus berkembang. Setiap keputusan terkait mutasi jabatan, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan dukungan terhadap pelaksanaan tugas utama TNI.