redaksiharian.com – Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022, yang rencananya akan dicairkan pada September 2022.

Besaran BSU 2022 yakni Rp600 ribu, bantuan sosial ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Kini Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.

Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini? Apa saja persyaratannya?

Rencananya BSU 2022 Rp600 ribu tahap pertama akan dicairkan pada Senin, 12 September 2022.

“Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun.”

“Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022).

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.3. Masuk;

Login ke dalam akun Anda.4. Lengkapi Profil;Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Syarat Penerima BSU 2022

– BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;

– Warga Negara Indonesia (WNI);

– Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id , Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU . Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” pungkasnya.

Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU , di antaranya:

– Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;

– Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU ;

– Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU .

Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU .

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Menaker Sebut Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Dapat BSU: Ini Alasannya