redaksiharian.com – Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan arahan dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya Kapolri telah menegakkan hukum dan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo .
“Jenderal Listyo Sigit telah menjalankan amanat presiden dengan menegakkan hukum dan sanksi yang tegas sesuai dengan pelangaran dilakukan oleh para aparat yang jelas menghilangkan bukti dan terlibat dalam rekayasa kasus Brigadir J ,” kata Romo Benny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Ia pun menilai, proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan secara tranparan.
Dimana, Kapolri telah mengambil alih kasus ini dengan memotong semua jaringannya eks Kadiv Propam tersebut.
“Saya yakin semua terlibat akan diproses hukum sesuai dengan kesalahan,” terangnya.
Romo Benny pun menyakini, Kapolri akan mampu memulihkan lagi citra Polri dengan menegakkan kembali displin jajarannya dan menata Korps Bhayangkara sesuai dengan slogan Presisi.
“Dilakukan pembenahan kepolisian dengan menata ulang proses rekrumen nya dan menempatkan posisi para jenderal sesuai fungsi dan peranan lewat seleksi yang ketat dan memberi sangsi yang tegas terhadap semua pelangaran,” katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J . Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Sejumlah nama bahkan telah diberhentikan secara tidak hormat.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo : Tangan Gemetar
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J , yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo ;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J ;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J ;
4. Irjen Ferdy Sambo , otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J .
Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Janji akan Lebih Selektif dalam Memilih Pejabat Strategis
Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Janji akan Lebih Selektif dalam Memilih Pejabat Strategis
Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penyidik Sempat Takut Hadapi Sambo
Akui Kesulitan dalam Mengungkap Kasus Brigadir J, Kapolri: Penyidik Sempat Takut Hadapi Sambo
FS Disebut Sudah Berambisi Habisi Nyawa Brigadir J, Kapolri Beri Penjelasan Kronologi Penembakan
Disebut Kena Prank Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Langsung Beri Jawaban Tegas
Kapolri Akui Sempat Bertemu Sambo seusai Kasus Brigadir J Mencuat, Minta Sambo Berkata Jujur
Data Pribadi Johnny G Plate Bocor, Kapal Tabrakan dengan Paus, Jeje Slebew Takut Dikira Pansos
Seusai Retas Data-data Penting Pemerintah Indonesia, Bjorka Kini Beberkan Identitas Pembunuh Munir
Presiden Jokowi Minta Dirjen Imigrasi Diganti seusai Banyak Keluhan soal Kitas dan Visa: Saya Malu
Bharada E Sebut Ferdy Sambo Jadi Penembak Terakhir Brigadir J saat Tes Lie Detector & Terbukti Jujur
Pengacara Sebut Bripka RR Pasrah jika Dipecat Gara-gara Kasus Brigadir J: Dia Korban Keadaan
Bharada E Punya 1 Keinginan sebelum Sidang Kasus Brigadir J: Minta Bertemu Keluarga agar Kuat Mental