RedaksiHarian – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar SharifHiariejdalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (YasonnaLaoly), ada Wamenkumham(EdwardHiariej). Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka,” kataBenny menegaskan.

Menurut Benny, EdwardHiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam raker tersebut, Bennymeminta penjelasan dari Yasonnaterkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.

“Kalau tidak, yang bersangkutan (EdwardHiariej) tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Pernyataan Benny itu ditanggapi Edwarddengan tersenyum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RIHabiburokhman,sebagai pimpinan rapat, memutuskan tetap melanjutkan raker tersebut.

Habiburokhmanmenilai status hukum EdwardHiariejsebagai wamenkumhamtidak berkaitan dengan rapat kerja tersebut.

“Persoalan status yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan rapat ini,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham, Selasa, dengan agenda optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, Kamis (9/11), KPK menetapkanEdward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

“Penetapan tersangka wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” ujarAlexMarwata.​​​​​​​