redaksiharian.com – Hal tersebut disampaikan Jokowi secara langsung ketika menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden.

Saat masih menggunakan aturan lama, Singapura menguasai wilayah udara di kawasan Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Padahal, dari total wilayah tersebut, ada sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara yang seharusnya menjadi Indonesia.

Pembicaraan mengenai perjanjian Flight Information Region (FIR) sendiri telah dilakukan antara Indonesia bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sejak awal 2022 silam. Keputusan pengambilalihan ini kemudian membuat luasan ruang udara yang dikelola Indonesia bertambah menjadi 249.575 kilometer.

Kesepakatan tersebut juga dinilai Jokowi layak disebut sebagai momentum penting pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Sekaligus memotivasi agar keselamatan penerbangan ditingkatkan untuk menambah pendapatan negara.

Terpisah Pengamat Penerbangan Gery Sujatman mengatakan, adanya pengambilalihan FIR tersebut bakal memberikan keuntungan bagi ekonomi Indonesia. Salah satunya, mendapatkan pendapatan baru dari pengelolaan ruang kendali udara tersebut.

“Ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi/lalu-lintas udara,” ujar Gery. Selain itu, tambah Gery, kembalinya pengelolaan FIR ke Indonesia juga memberikan dampak bagi pertahanan Indonesia. Sebab, Indonesia bisa langsung menyergap pesawat di daerah tersebut yang terbang tanpa izin.

“Indonesia sekarang (setelah realignment disetujui ICAO) bisa mengendalikan langsung ruang udara diatas Natuna sehingga mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa ijin yang cukup,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia.

Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982. Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.