RedaksiHarian – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Banten tidak memberikan kompensasi kepada 80 warga yang rumahnya terdampak normalisasi Sungai Cibanten, karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik negara.
“Total ada 80 rumah yang berada di sepanjang bantaran Sungai Cibanten, dan puluhan rumah tersebut berdiri di atas tanah milik negara,” kata Kepala Bidang PJSA BBWSC BantenDavid Partonggo Oloan Marpaung, di Serang, Banten, Rabu.
Ia mengatakan, pemerintah tidak mungkin memberikan ganti rugi jika bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara.David menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pelebaran Sungai Cibanten mulai dari Tanggul Kenari hingga Gunung Karet sebagai upaya normalisasi sungai tersebut agar tidak terjadi banjir.”Dari Tanggul Kenari sampai Gunung Karet itu semua dinormalisasi. Kalau tidakkita lebarkan takutnya efek banjir yang dulu itu terjadi lagi sehingga berpotensi bahaya,” katanya.
Dalam rapat, David mengatakan Pemerintah Kota Serang memberikan solusi terhadap puluhan warga yang terdampak normalisasi SungaiCibantenuntuk direlokasi dan tinggal di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten.”Pemkot memperbolehkan merekadirelokasi ke rusunawa. Namun, sampai kapan mereka di rusunawaitu belum ada kesepakatan,” kata dia.Menurut David,Pemerintah Kota Serang dengan BBBWSCbelum sepakat dan hasil dari rapat ini akan kembali disampaikan ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan solusi terbaik.
“Jadi, rapat hari ini belum ada kesimpulannya, nanti akan kita sampaikan dulu ke pimpinan masing-masing untuk solusinya seperti apa,” katanya.