redaksiharian.com – KPK sudah menetapkan Ricky Ham Pagawak secara resmi menjadi tersangka. Bersama tiga pihak kontraktor yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Meski begitu KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Simon dan Jusieandra. Sementara, Marten akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil dan dilakukan penahanan.
“Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar,”kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Uang suap tersebut bertujuan agar Ricky Ham memberikan pengerjaan proyek bagi tiga tersangka di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Adapun rincian paket pekerjaan proyek yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada tiga tersangka.
Tersangka Jusieandra Pribadi mendapatkan 18 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp 217,7 miliar, salah satunya pengerjaan pembangunan asrama mahasiswa Jayapura.
Kemudian, tersangka Simon mendapatkan enam paket proyek dengan nilai mencapai Rp 174,4 miliar. Terakhir, tersangka Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai pengerjaan Rp9,4 miliar.
Ketiga tersangka, kata Karyoto, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara transfer melalui rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaanya.
Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberpa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.
“Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yangjumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini,” imbuhnya
Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.
Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Untuk tersangka Marten, KPK meminta agar kooperatif penuhi panggilan penyidik antirasuah.
“KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan TimPenyidik pada agenda pemeriksaan berikut,” ujar Karyoto
Sementara itu, untuk buronan Ricky Ham Pagawak KPK masih berupaya dengan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
“Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yangbersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” imbuhnya
Tersangka pemberi suap SP, JPP dan MT sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka penerima suap Ricky Ham, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atauPasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
