redaksiharian.com – SO memasok ganja seberat 209 kilogram tersebut dengan truk fuso berwarna oranye yang ditumpuk dengan barang bekas instalasi kabel.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Pasma Riyce mengatakan, SO nekat menjadi kurir narkotika lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Untuk mengantar ganja tersebut, yang bersangkutan mendapat upah sebesar Rp 75 juta,” kata Pasma, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022).
Meski demikian, saat itu SO baru menerima upah senilai Rp 20 juta, dari orang yang memerintahnya, yang berinisial SL.
SL menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi setelah ganja tersebut sampai di alamat yang telah disepakati.
“Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasl 114 (2) tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
