RedaksiHarian – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

“Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran,” kata Anwar, usai dimintai keteranganMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etikdi Gedung II MK, Jakarta, Jumat.

Anwar tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB, dan keluarpada pukul 14.40 WIB. Dia berada di dalam Gedung II MKselama sekitar satu jam untuk dimintai keteranganMKMKyang diketuai Jimly Asshiddiqie.

Anwarmengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.

Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” katanya.

Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, menjadi kali kedua bagiAnwar Usmansebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

MKMKmemeriksa AnwarUsmanbersama delapan hakim lain MKterkaitputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, AnwarUsmanditudingberbohong atas alasan ketidakhadirannya dalamRPHperkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.