RedaksiHarian – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan pihaknya tetap mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Serentak 2024 apa pun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMKmenggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun dan ditambah klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
“Nggak apa-apa (cawapres berubah), kamitetap di KIM. Mau berubah (atau) nggak berubah, kamitetap (di KIM),”kata Kaesang di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis.
Sebagai dampak dari hasil sidang MKMK, putusan terkait syarat ketentuan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 berpotensi berubah.
Sebelumnya, perubahan syarat capres dan cawapres dalam putusan tersebutmemungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang juga kakak kandung Kaesang Pangarep,melenggang menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capresPrabowo Subianto.
Menurut Kaesang, PSI telah berkomitmen mendukung Prabowo Subianto terlepas apa pun keputusan MKMK.
“Nggak apa-apa (cawapres berubah), kami sudah komitmen dengan Prabowo,” ujarKaesang.
Sebelumnya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiemenyebut 10persoalan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK selama pemeriksaan pelaporpada Selasa (31/10) hingga Rabu(1/11).
Salah satunya,masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkaraberkaitan dengan anggota keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.