RedaksiHarian – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, dengan jam terbatas dibanding hari kerja, Sabtu.

Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mal Citraland

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan untuk mengakses layanan ini yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.