redaksiharian.com – Meskipun saat ini kondisi makro ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan, namun dampak negative Pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh banyak sektor usaha di tanah air.

“Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit bagi kami merupakan langkah tepat. Apalagi OJK menggunakan pendekatan baru berbasis individu debitur yang menurut kami bisa memastikan jika kebijakan restrukrisasi kredit tersebut memang tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi , Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan dampak Pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir tidak bisa hilang begitu saja.

Menurutnya pelaku usaha masih mulai merangkak bangkit setelah hampir dua tahun sektor usaha mereka tiarap karena pelambatan ekonomi akibat pandemi.

“Jadi ibaratnya para pelaku usaha ini terutama di sektor UMKM mulai merintis kembali usaha mereka, sehingga sebagian besar kondisinya masih tidak sebagus sebelum masa ada pandemi. Jadi ya layak jika kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK diperpanjang,” katanya.

Kendati demikian, kata Fathan berdasarkan laporan OJK saat ini terdapat besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur terus bergerak melandai.

Jika pada pada Juni 2022 besaran kredit restrukturisasi berjumlah Rp576,17 triliun, maka pada bulan Juli 2022 turun menjadi Rp560,41 triliun.

Pun juga dengan jumlah debitur, jika pada Juni ada 2,99 juta entitas maka pada bulan Juli 2022 turun menjadi 2,94 juta entitas.

“Yang patut disyukuri besaran kredit restrukturisasi dan jumlah debitur dari sektor UMKM juga menurun. Besaran kredit turun dari Rp204 triliun di bulan Juli menjadi Rp196,4 triliun di bulan Juli,” urainya.

Indikator tersebut, lanjut Fathan menjadi penanda jika memang telah terjadi perbaikan iklim usaha seiring kemampuan Indonesia keluar dari situasi sulit akibat Pandemi.

Maka tepat jika kemudian OJK melakukan pendekatan baru dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit ini.

“Jadi menurut kami ini respons cepat dari OJK untuk memastikan agar kebijakan restrukturisasi kredit ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Yang hanya ingin memanfaatkan kebijakan restrukrisasi kredit untuk keuntungan jangka pendek,” katanya.

Politikus PKB ini menilai dengan pendekatan berbasis individu, maka bisa dipastikan jika debitur restrukrisasi kredit memang dalam situasi tidak memungkinkan membayar kredit mereka tepat waktu.

Pendekatan ini penting karena bisa jadi meskipun sektor usaha debitur secara umum membaik, namun situasi individu pelaku usaha masih sulit.

“Jadi ini merupakan pendekatan yang tepat agar tidak terjadi penyelewengan di satu sisi, sedangkan di sisi lain memastikan jika pelaku usaha benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Komisi I DPR Bersama Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Undang-undang

Komisi I DPR Bersama Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Undang-undang

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan sebagai Undang-undang

Komisi III DPR RI Setuju Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan

Respons DPR RI Soal Kenaikan BBM, Grand Final Abang None Jakarta, Penutupan Journalist Games

Jordi Amat dan Sandy Walsh Kemungkinan Besar Tampil saat Indonesia Hadapi Curacao

Pengacara Keluarga Brigadir J Protes karena Diusir dari Rekonstruksi, Anggota DPR: Jangan Berlebihan

Sosok Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa yang Bebas seusai Hukuman Disunat & Baru 2 Tahun Dipenjara

Diduga Selewengkan Dana Rp 1,1 Miliar untuk Dugem, Korsek Kota Depok Sudah Diberhentikan Bawaslu RI

Menteri PANRB Azwar Anas: Sebagian ASN Ke Kantor, Tak Tahu Apa Yang Mau Dikerjakan

Kerangka Pesawat Latih TNI yang Jatuh Ditemukan di Kedalaman 15 Meter, Nasib 2 Pilot Belum Diketahui

Kapolri Listyo Sigit Soroti Budaya Hedonis & Narsistik di Media Sosial yang Menjangkiti Oknum Polisi

Jenderal Sigit Tegas Usut Diagram Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Kalau Tak Mau Ikut Kapolri Minggir