redaksiharian.com – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi sim card. Dari hasil investigasi disebutkan tidak ditemukan adanya akses ilegal pada masing-masing jaringan operator.

“ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator,” kata Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O.Baasir dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/9/2022).

“Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022”.

Dia juga menambahkan seluruh operator, sebagai pengendali data, telah menerapkan sistem pengamanan informasi. Yakni dengan mengacu pada standar ISO 27001 seperti disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5.

Seluruh operator juga dipastikan patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan terkait keamanan dan kerahasiaan data. Di mana aturan Permenkominfo No.5 Tahun 2021 juga mewajibkan para operator untuk melakukan registrasi pelanggan dengan melalui validasi identitas pelanggan pada server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.

Selain itu operator juga harus melaporkan data registrasi pelanggan aktif. Pelaporan sesuai dengan format yang telah disyaratkan Kementerian Kominfo.

“Melaporkan Data registrasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo,” ungkap Marwan.

Sebelumnya dilaporkan 1,3 miliar data registrasi sim card bocor dan dijual di forum hacker. Data tersebut diunggah oleh akun bernama Bjorka pada breached.to.

Data itu mencakup NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi dan tanggal registrasi. Bjorka menjualnya sekitar Rp 700 juta dan juga menyediakan data sampel yang bocor tersebut.