RedaksiHarian – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi untuk publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penetapan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) sebagai langkah lanjutan dalam menyiapkan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas RPM Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Direktorat Jenderal SDPPI,” demikian pernyataan Kementerian Kominfo, Rabu.
Mengacu pada PP 43/2023, ada dua hal yang harus dibahas dalam peraturan pelaksana yang disiapkan Kemenkominfo yaitu pertama mengenai tata cara perhitungan faktor pengurang untuk jenis PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.
Kedua mengenai indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan kewajiban sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Di samping itu, Kemenkominfo dalam pernyataannya itu menyebutkan bahwa RPM tentang penetapan tarif PNBP di Ditjen SDPPI disiapkan juga sebagai langkah memperbaiki birokrasi dan menyederhanakan aturan.
RPM Kominfo yang saat ini dibuka konsultasi publiknya tersebut akan memuat petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Ditjen SDPPI Kemenkominfo yang meliputi penerimaan negara berasal dari penggunaan spektrum frekuensi radio,penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Selanjutnya berasal juga dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan denda administratif.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapat, saran, maupun kritik membangun untuk Rancangan Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) itu bisa menyampaikan tanggapannya lewat berkirim surel.
Konsultasi publik terbuka sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat fauz001@kominfo.go.id, lign001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.