redaksiharian.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengaku kaget dengan adanya pengumuman kenaikan harga BBM dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih lagi, pengumuman dilakukan di hari Sabtu.

Bahkan, pihaknya mengaku sama sekali tak menerima informasi apa-apa di hari pengumuman kenaikan BBM Sabtu 3 September kemarin. Secara mendadak, kenaikan BBM diumumkan begitu saja.

“Kami di Kemnaker bantuan subsidi upah ini sebenarnya agak dadakan, terus terang kami tak sangka bahwa pak Presiden istilahnya umumkan kenaikan harga BBM di hari Sabtu,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman dalam diskusi virtual bersama Ombudsman, Kamis (8/9/2022).

Hal ini membuat pihaknya harus segera kejar tayang untuk menyiapkan aturan bantuan subsidi upah. Sebetulnya, skema bantuan subsidi upah tak banyak berbeda dengan sebelumnya.

Sehingga, dengan pengumuman di hari Sabtu, maka pihaknya harus mengebut penerbitan aturan turunan di akhir pekan.

“Konsekuensinya sebagai bantalan sosial kami diminta untuk siapkan bantuan subsidi upah. Kami gerak cepat,” sebut Surya.

Surya menyatakan, untungnya Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menerbitkan aturan yang dimaksud di hari Senin kemarin. Maka pencairan bantuan subsidi upah tak lama lagi akan cair.

Posisi persiapan yang dilakukan saat ini adalah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pencairan anggaran yang mencapai Rp 8,7 triliun.

“Dasar hukumnya, Permenaker no 10 2022 beripa pedoman bantuan bsu. Ini baru Senin 5 Septtember keluarnya. Jadi kami kebut setelah diumumkan kenaikan BBM,” kata Surya.