RedaksiHarian – Polda Metro Jaya masih menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukanpimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL) meski pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.”Penanganan kasustetap di Polda Metro Jaya, hanya khusus pemeriksaan besok saja dilaksanakan diDirektorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor)Bareskrim Polri, ” kataDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntaksaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa
Ketika ditanyaperihal alasan Firli meminta diperiksadi Bareskrim Polri, Ade Safrimengatakan agar bisa disampaikan kepada KPK soal itu.”Berkenan bisa ditanyakan ke KPK, ” jawab Ade Safri.Kepolisian menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di DittipidkorBareskrim Polri sesuai permintaan bersangkutan terkait kasus dugaan pemerasan.
Ade Safrisebelumnya menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri setelah sebelumnya menerima surat dari Pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.”Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, ” kata Ade Safri.Ade Safri menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.”Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), ” kata Mantan Kapolresta Surakarta tersebut.