RedaksiHarian – Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowomengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) GatotSoebroto, Jakarta, Minggu (22/10).
“Tidak ada persiapan yang sifatnya khusus,”kata Ganjar di sela-sela kegiatan akhir pekannya bersama keluargadi Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu.
Ganjar hanya akan berpuasa mulai Sabtu malam hingga Minggu pagi sesuai permintaan tim dokter RSPADGatotSoebroto. Mantan gubernur Jawa Tengah itu pun mengatakan bahwa dia sengaja makan dalam porsi banyak pada Sabtu siang.
“Dari pihak RSPAD hanya diminta puasa mulai jam 20.00 WIB. Jadi,sekarang saya makan banyak,” tambahnya.
Sebelumnya, Ganjar melakukan teskesehatan secara mandiri di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai syarat pendaftaran bakal calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Diaberharap pemeriksaan kesehatan di RSPADGatotSoebroto, Jakarta, Minggu, dapat berjalan lancar.
“Insyaallahlancar. Kemarin juga sudah diperiksa di salah satu rumah sakit, mungkin kalau masih ada pemeriksaan lanjutan tinggal yang lain-lain saja,” kata Ganjar.
Usai mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, parabakal capres dan bakal cawapres wajibmelakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD GatotSoebrotosesuai jadwal yang diatur tim dokter dan KPU RI.
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawaprespada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.