RedaksiHarian – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan kerja sama antara partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) dipastikan tetap solid terlepas dari siapa pun bakal cawapresyang dipilih bakal capresPrabowo Subianto.
“KIM dipastikan akan tetap solid. Siapa pun yang ditetapkan (jadi bakal cawapres) nanti tidak akan mengubah dukungan dan komposisi koalisi,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia menyatakansemua partai anggota KIMtelah siapbekerja keras untuk memenangiPilpres2024. Saleh juga menekankan bahwa semua anggota koalisi sudah setuju terhadap siapa pun bakal cawapres pilihan Prabowo.
“Ya, tidak perlu ditanya lagi apakah setuju kalau calonnya si A atau si B. Sebab, semuanya sudah sepakat nama cawapres yang ada di kantong Prabowo tersebut,” jelasnya.
Mengenai nama bakal cawapres yang belum diumumkan hingga saat ini, Salehmenuturkan hal tersebut tinggal menunggu waktu dan momentum saja. Dia menambahkanbahwa nama bakal cawapres untuk pendamping Prabowoakan diumumkan secara resmi pada pekandepan.
“(Pendaftaran KIM) Dipastikan akan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU,” ujar Saleh.
Hingga saat ini, bakal capres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subiantobelum mengumumkan dengan siapa dirinya akan maju bertarung di kontes Pilpres 2024.
Beberapa nama yang santer dikabarkan untuk menjadi pendamping Prabowo,antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Untuk diketahui, KPU RImembuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.