RedaksiHarian – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Pangan serta Obat-obatan Arab Saudi sepakat menjalin kerja sama di bidang jaminan produk halal.

Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa nota kesepahaman kerja sama kedua lembaga ditandatangani di sela kunjunganPresiden RI Joko Widododi Istana Yamamah, Kota Riyadh, Arab Saudi.

Aqil mengatakan bahwa nota kesepahaman kerja samaBPJPH dengan Saudi FoodandDrug Authority (SFDA)mencakup upaya pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.

Kesepakatan kerja sama kedua lembaga juga meliputi pengakuandan penerimaan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor oleh kedua negara serta saling tukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium produk halal.

“Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara,” kata Aqil.

Menurut dia, kesepakatan kerja sama tersebut juga akan memperkuat kontribusi produk halal dalam peningkatan ekonomi kedua negara.

BPJPH dan SFDAmenyepakatinota kesepahaman kerja sama berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Aqilmengemukakan bahwa Indonesia berupaya memperkuat peranan dalam ekosistem produk halal global guna mewujudkan cita-cita menjadi global halal hub terbesar di dunia.