RedaksiHarian – Praktisi hukum Agus Widjajanto menyatakan pemilu merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan demokrasi.

“Pemilu dalam demokrasi merupakan bentuk kedaulatan masyarakat yang mengangkat pejabat terpilih,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dalam proses penyelenggaraan pemilu sebagai sarana demokrasi, harus tunduk pada supremasi hukum.

“Di mana salah satu parameter mengukur demokratis atau tidaknya dalam suatu negara adalah bagaimana negara itu melakukan proses pemilihannya,” ujarnya.

Dia mengatakan pemilu merupakan bagian sah dari lembaga demokrasi dan sebagai parameter berfungsinya forum politik demokrasi.

Melalui pemilu, kata dia, suara dan kehendak rakyat menjadi dasar penentuan jabatan publik, dan suatu sistem politik dikatakan demokratis jika memiliki prosedur pemilihan umum yang teratur untuk sirkulasi elit.

“Pemilu sebagai proses politik rentan terhadap pelanggaran aturan pemilu, khususnya kecurangan pemilu, yang dapat mempengaruhi kampanye pemilu, kejahatan pemilu, kebijakan moneter, dan hasil pemilu. Pelanggaran yang berujung pada sengketa pemilu,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar pengadilsengketa pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

Agus meyakini jika hakim konstitusi akan menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu, meskipun diperkirakan jumlah gugatan hasil pemilu akan meningkat padaPemilu 2024.

Dia menyebutkan pula bahwa kegagalan MK mengadili sengketa hasil pemilu secara adil dan tidak memihak akan memiliki dampak politik yang serius.

“MK itu bukan hanya penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi. Dalam membela administrasi, kecurangan pemilu, dan kontroversi dalam tahapan pemilu sebagai alasan keberatan pemohon (penggugat),” katanya.