RedaksiHarian – Penyidik KPK memeriksa penyanyiWindy Yunita Bastari UsmanatauWindy”Idol”di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Pemeriksaan saksi atas nama Windy Yunita Bastari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikridi Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Windyitu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hasbi Hasan (HH).

Sebelumnya, Kamis (5/10), KPK juga telah memanggilWindyuntuk diperiksa, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangkaHasbi Hasan. Penyidik KPK memeriksa Windyterkait hubungannya dengan HasbiHasan dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.

Pada tanggal 12 Juli 2023, KPK menahan Hasbi Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA. Tersangka HasbiHasan diduga menerima Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidanadi MA.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.