RedaksiHarian – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Unit Pelaksana TeknisPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta memberi pendampingan dalam memeriksa saksi anak pada kasus tewasnya siswa SMP 132 Cengkareng, Senin (9/10).

“Perlu pendampingan karena saksi anakpunyakecemasan, punyakekhawatiran, bahkan malah ketakutan karena ini situasi yang mungkin di luar batas pikiran anak-anak saat itu,” kataKetua KPAI, Ai Maryati Solihahdi Jakarta, Rabu.

Maryati menyebut pihak Kepolisian juga sudah mendukung upaya pendampingan saksi anak tersebut.

“Kepolisian juga sudah memberikan perhatian penuh meliputi langkah langkahsesuai dengan aturan yang berlaku bagaimana menggali informasi dan juga perlindungan dan pendampingan terhadapsaksi anak,” ucap Maryati.

Ia menuturkan pemeriksaan saksi anak akan menjadi perhatian KPAI lantarantidak mudah bagi anak-anak untuk menyaksikan peristiwateman sendiri meninggal di depan mata.

“Ini akan menjadi perhatian KPAI, kami akan memonitor untuk memberi perlakuan khusus karena tentunya tidak mudah bagi anak untuk memberikan keterangan,” ucap dia.

Ia menegaskansaksi anak dalam kasus tersebutterdiri dari tiga orang yang semuanya dilindungi oleh polisi.

“Tiga saksi dilindungi oleh polisi dengan perlakuan ramah anak, seperti waktu yang singkat (saat pengambilan keterangan) dan tidak boleh ada identitas anak yang keluar,” ungkapnya.

Polisi memeriksa lima orang saksi terkait tewasnya pelajar SMP 132Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebutlima orang saksi tersebut terdiri dari tiga orang siswa, satu orang guru, dan satu orang warga sekitar.