redaksiharian.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan, saat ini laporan keuangan perbankan masih tidak menunjukan kinerja yang sebenarnya, akibat adanya kebijakan terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam kinerja keuangan perbankan saat ini masih terdapat deviasi, yang merupakan imbas dari adanya ketentuan restrukturisasi Covid-19, seperti penetapan kualitas aset dan pencadangan risiko kredit.

“Kalau kita terus-terusan menerapkan kebijakan restrukturisasi, laporan keuangan perbankan kita itu tidak menunjukan kinerja yang sebenarnya,” ujar dia, di Jakarta , Kamis (8/9/2022).

Padahal, Ia bilang, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga internasional, saat ini 51 negara sudah mencabut ketentuan terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

“Jadi mereka sudah menampilkan laporan keuangan sebagaimana mestinya,” kata Anung.

Tahun depan ada penilaian Basel Comittee

Di sisi lain, pada tahun depan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) akan melakukan penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) terhadap konsistensi dari regulasi yang diterbitkan otoritas pengawas keuangan Indonesia.

“Jadi kita itu akan dinilai konsistensi terhadap standar internasional. Jangan sampai mereka menampilkan laporan keuangan sebenarnya, sementara kita masih (menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit),” tutur Anung.

Oleh karenanya, OJK saat ini masih melakukan asesmen terhadap keberlanjutan dari kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Harapannya, keputusan dari hasil asesmen dapat mencegah terjadinya risiko moral hazard ataupun cliff efect terhadap kinerja perbankan.

“Kita lagi lakukan asesmen, nanti akhir september mungkin kita sudah presentasi di RDK (Rapat Dewan Komisioner),” ucap Anung.