redaksiharian.com – Penipuan berkedok pinjaman online masih marak di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan CEO Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah (Ethis) Ronald Yusuf Wijaya dalam keterangannya dikutip Kamis (8/9/2022).

Ronald menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis.

Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek resmi alias legal.

“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online .Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald.

Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai).

Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang deposit.

Kemudian peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei.

Peminjam juga diminta untuk mentransfer Rp 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif.

Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.

“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi,” tutur Ronald.

Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.

Kata Ronald, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing telah mendorong upaya pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Curhat di Medsos, Enno Lerian Pusing harus Lunasi Hutang Usai Namanya Dipakai Keluarga untuk Pinjol

Curhat di Medsos, Enno Lerian Pusing harus Lunasi Hutang Usai Namanya Dipakai Keluarga untuk Pinjol

Seusai Ditipu dan Disomasi oleh Rekannya, Jedar Kapok Bisnis dengan Orang Lain: Saya Trauma

Donald Trump Bungkam saat Diperiksa Jaksa Agung New York soal Kasus Dugaan Penipuan yang Menjeratnya

Donald Trump Bungkam saat 6 Jam Diperiksa Jaksa Agung New York Terkait Dugaan Penipuan

Polres Sumba Barat Daya Tetapkan 5 Oknum yang Diduga Relawan PDIP sebagai Tersangka Pungli

Pelaku Penipuan Agen BRI Link di Bangka Barat Ternyata Juga Korban, Ditipu Diduga Admin Baim Wong

45 Siswi Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru Agama di Batang, 10 Dirudapaksa, 35 Dicabuli

Relawan Ricuh saat Gubernur DKI Dicecar Wartawan soal Formula E, Teriakkan “Anies Presiden”

Komnas Perempuan Bela Putri Candrawathi, Jelaskan Statusnya yang Tak Ditahan Seperti Perempuan Lain

Fadly Padi Tampil di Peluncuran Buku Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Deolipa Yumara Akui Tak Diberi Gaji dari Bareskrim Polri Meski Dampingi Bharada E 5 Hari Penuh

Kronologi Pembunuhan dan Rudapaksa di Kebun Karet terhadap Siswi SMP demi Ingin Kuasai HP Korban