RedaksiHarian – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah (pemda), baiktingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.“Kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki basis agenda yang serupa, fokus menjawab tantangan lapangan yang serupa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandarpada Forum Sinergitas Kebijakan dan Implementasi Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Antara Pusat dan Daerah di Jakarta, Selasa.Ia menyebutkan jumlah desa sangat tertinggal sejak 2015 hingga saat ini telah berkurang 8.603 desa. Pada awalnya desa sangat tertinggal berjumlah 13.453 desa menjadi4.850desa pada2023. Pengurangan juga terlihat pada jumlah desa tertinggal yang saat ini 7.154 desa, sedangkan sebelumnya 33.592 desa.
Keberhasilan tersebut, kata dia, tidak akan mungkin tercapai bila tidak ada kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang salah satunya terlihat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desapada 2023 mencapai Rp124 triliundengan sumbangan pemerintahkabupaten/kota Rp47 triliun dan pemerintah provinsi Rp4 triliun, yang artinya pemprov, pemkab, dan pemkot turut berinvestasi dalam pembangunan desa hingga 41 persen.Oleh karena itu, Gus Halim –sapaanAbdul Halim Iskandar– menjelaskankolaborasi antara Kemendes PDTT dan pemerintah daerah hingga 2030 masih difokuskan untuk memenuhi sasaranSustainable Development Goals(SDGs)Desa, sedangkan pada 2031 hingga 2045, sinergi diprioritaskan untuk penguatan posisi desa dalam visi Indonesia Emas 2045.“Selain melalui kesepakatan dokumen, sinergitas harus dijalin sehari-hari melalui komunikasi intensif antara kementerian dan lembaga pada tingkat pusat dengan Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Transmigrasi, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.Dalam kaitannya dengan Indonesia Emas 2045, Kemendes PDTT memiliki sejumlah target, di antaranya jumlah nol persen untuk kategori desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, 100 persen untuk kategori desa maju dan mandiri, serta jumlah nol untuk daerah tertinggal.