RedaksiHarian – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 44 fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp4,8 triliun yang merupakan kewajiban perusahaan pengembangpada periode April-September 2023.”Periode bulan April-September 2023 ini, kami berhasil menagih sebanyak 44 kewajiban fasosdanfasum senilai Rp4,8 triliun,” kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKIJakarta, Senin.Fasosdan fasumyang diserahkan itu terdiri atas lahan seluas 424 ribu meter persegi senilai Rp4,5 triliun dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi senilai Rp162 miliar. Jumlah itu merupakan penyerahan kewajiban dari masing-masing pengembang di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.Sedangkan pada periode Januari-Maret 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menagih kewajiban fasosdanfasum senilai Rp1,7 triliun.Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakanpenandatanganan BAST itu merupakan upaya Pemprov DKI dalam mempercepat pembangunan fasosdanfasumuntuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari pengembang yang sudah memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).Heru menjelaskansaat ini izin-izin sepertiSIPPT, IPPT, dan IPPR sudah mumpuni, sehingga memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban.

Selain itu, Heru juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Asisten Pembangunan untuk menagih kewajiban agar para pengembang bisa menyerahkan dengan cepat dan tidak menjadi utang terus menerus.”Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sebisa mungkin seminggu dua kali melakukan serah terima, misalnya di hari Selasa dan Kamis,” ucap Heru.Heru turut mengapresiasipengembang yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan fasosdanfasumnya. Sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkan Pemprov DKI untuk kepentingan masyarakat Jakarta.”Setelah ini merupakan kewajiban Pemprov DKI untuk melakukan perawatan dan pemanfaatan infrastruktur fasosdan fasum tersebut. Jadi tolong dikawal juga untuk merawat aset-aset DKI,” ujar Heru.Penandatanganan BAST ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna.Selanjutnya, penandatangan BAST dilakukan oleh BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan para SKPD sesuai dengan peruntukkan.Aset fasosdanfasum yang diserahkan pengembang itu juga langsung tercatat dalam data OPD untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya.