RedaksiHarian – Direktorat Perlindungan KebudayaanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan program penetapan warisan budaya tak benda (WBTB) yang diadakan setiap tahun menjadi salah satu upaya melindungi seni tradisi lisan Nusantara.
“Program tahunan penetapan warisan budaya tak benda memang upaya Kemendikbudristek sebagai pembuat regulasi untuk melindungi seni tradisi lisan Nusantara. Setelah ditetapkan, para pelaku tradisi akan mendapatkan perhatian khusus,” ujarDirektur Perlindungan KebudayaanKemendikbudristek Judi Wahjudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Sebanyak 1.728 di antara11.706 seni tradisi lisan yang dilaporkan kepada pihaknya, telah ditetapkan sebagai WBTBpada 2022. Jumlah itu akan bertambah pada akhir 2023.
Perhatian khusus kepadapara pelaku tradisi, ujar dia, tidak lepas dari sederet strategi pelestarian yang difasilitasi Kemendikbudristek melalui unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di 23 daerah.
Dalam melakukan pelestarian, UPT tersebut bekerja sama dengan akademisi, komunitas, dan lembaga adat setempat.Ia mencontohkan tentang pelaksanaan Program Belajar Bersama Maestro (BBM) bagi siswa siswi kelas X dan IX SMA dan SMK atau sederajat pada Juli bertepatan dengan masa liburan anak sekolah.Melalui program tersebut, katanya, para pelaku, pemain, atau seniman asli yang mewarisi budaya tak benda berkesempatan mengajarkan secara langsung keahlian seni tradisi lisan masing-masing kepada siswa siswi yang terpilih menjadi peserta.Bentuk perhatian khusus lainnya, ucap dia,dengan memberikan kesempatan kepada maestro seni tradisi lisan untuk tampil secara rutin di ruang publik, seperti dalam kegiatan seremonial atau acara kebudayaan baik di tingkat daerah maupunpusat.“Jadi ada keberpihakan pemerintah untuk ambil bagian dalam melindungi dan mewarisi karena seni tradisi lisan itu hampir pasti sudah tidak memiliki pasar penikmat lagi hari ini,” kata Judi Wahjudin.