RedaksiHarian – Unggahan narasi yang mengaitkan Ibu Kota Negara (IKN) dengan warga negara asing (WNA) sejak September 2023.
Sang pengunggah menilai salah satu kebijakan pemerintah terkait IKN, lebih berpihak kepada WNA dibandingkan penduduk asli di wilayah itu.
Pemilik akun itu menyorot aturan perpajakan pemerintah. Presiden Jokowi diklaim membebaskan pungutan pajak WNA di IKN hingga 120 tahun.
Berikut isi narasinya:
“Rezim Jokowi Menganggap Mereka seperti Teroris Sedangkan Mereka Mempertahankan Tempat tinggal Mereka
Jokowi Memberikan Hak Kepada Orang Asing Terutama Cina Tiongkok Komunis Tinggal di IkN 120 Tahun Tanpa Pajak,”.
Namun, benarkah Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun?
Penjelasan:
ANTARA melakukan penelusuran dengan mengecek Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Kebijakan soal WNA terdapat dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah tersebut.
Disebutkan bahwa tenaga kerja asing diizinkan tinggal paling lama 10 tahun di IKN dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.
Tenaga kerja asing pun dapat dikontrak dengan pembatasan waktu 10 tahun. Walaupun nantinya dapat kembali diperpanjang.
Kendati demikian, tidak ada keterangan yang mencantumkan aturan tentang pembebasan pajak tenaga kerja asing selama 120 tahun.
Klaim yang dibuat pengguna Facebook itu terbantahkan.
Klaim: Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun
Rating: Hoaks
Baca juga:
Baca juga:
Cek fakta: