RedaksiHarian – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada notaris untuk mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, khususnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi adalah bertransformasi dengan menerapkan cyber notary dalam menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.”Melalui penerapan cyber notary, para notaris dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan. Hal ini sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat menjadi pembicara Diskusi Hukum Cyber Notary dan Tantangan Notaris pada Era Digital‘ di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jumat.Mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan bahwaide penerapan cyber notary di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak 1995. Namun, karena tidak ada dasar hukum yang melandasi, gagasan tersebut menghilang.Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikserta UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, kata Bamsoet, membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia, terlebih penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodasi kewenangan notaris untuk menyertifikasi transaksi secara elektronik.Cyber notary salah satunya dalam bentuk penggunaan tanda tangan elektronik, kata dia, telah ditetapkan di sejumlah negara, antara lain, Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Spanyol, dan Inggris. Mereka telah bertransformasi pada tanda tangan digital yang menggunakan public key di belakangnya dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya.Lebih lanjutBamsoet mengemukakan bahwa cyber notary akan meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional pada era digital. Cyber notary juga merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.”Hal ini berkaitan dengan tingginya transaksi ekonomi digital di Indonesia yang menuntut adanya kepercayaan hukum digital yang dilakukan cyber notary. Selaku pihak ketiga yang dapat mengeliminasi kemungkinan penipuan dan pemalsuan dalam suatu transaksi elektronik,” pungkas Bamsoet.